A. PENGERTIAN
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.B. MACAM-MACAM MUDHARABAH
- Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
- Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagai
C. FEATURE MUDHARABAH
1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko- Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
- Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
D. DASAR HUKUM MUDHARABAH
umhur ulama’ sepakat bahwa penanaman modal (mudharabah) ini diperbolehkan. Dasar hukumnya adalah:1) Al-qur’an
Artinya: “….dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT….”
2) Al-hadits
Dari shalih bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tiga hal di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
3) Ijma’
Imam Zailai telah nmenyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan sepirit hadits yang dikutip Abu Ubaid. Kontrak mudharabah telah dipraktekkan secara luas oleh orang-orang sebelum masa Islam, dan para Sahabat Nabi SAW. Menemukan jenis ini yang ternyata sangat bemanfaat dan sangat selaras dengan prinsip dasar syari’ah. Inilah salah satu bentuk bisnis bangsa Arab Jahiliyah yang ternyata terbebas dari kejahatan pada zaman Jahiliyah, oleh karena itu sampai sekarang masih tetap digunakan dan ada di dalam system Islam sekarang. Ketika Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang ia, melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian ditinjau darin segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan, baik menurut al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.
E. UNSUR-UNSUR MUDHARABAH
Seperti halnya bentuk-bentuk usaha yang lain, bisnis mudharabah ini juga mempunyai beberapa unsure yang harus ada guna untuk menjalin kerjasama yang baik dan sah. Mengenai unsure-unsur yang harus ada dalam bisnis mudharabah ini adalah:1. Pelaku (pemilik modal maupun pengelola modal)
Dalam akad mudharabah harus ada dua pelaku, pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shhib al-mal), sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib atau ‘amil).
2. Objek Mudharabah (modal dan kerja)
Merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya, sedangkan kerja yang diserahkan bias berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dll.
3. Persetujuan kedua belah pihak (Ijab-Qabul)
Ijab-qabul merupakan konsekuensi dari prinsip an-taraddin minkum. Disini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah.
4. Nisbah Keuntungan
Nisbah merupakan rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah. Mudharib endapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-mal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nishab keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.