Senin, 25 Juni 2012

UJRAH (UANG FEE)

A. PENGERTIAN
adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya. ujrah dapat didefinisikan sebagai harga yang dibayarkan pada pekerja atas pelayanannya dalam memproduksi kekayaan. Tenaga kerja seperti halnya faktor produksi lainnya, dibayar dengan suatu imbalan atas jasa-jasanya. Dengan kata lain, ujrah/upah adalah harga tenaga kerja yang dibayarkan atas jasa-jasanya dalam produksi. Upah atau ujrah dapat diklasifikasikan menjadi dua; Pertama, upah yang telah disebutkan (ajrun musamma), Kedua, upah yang sepadan (ajrun mitsli). Upah yang telah disebutkan (ajrun musamma) itu syaratnya ketika disebutkan harus disertai kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi, sedangkan upah yang sepadan (ajrun mitsli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya sesuai dengan kondisi pekerjaannya (profesi kerja) jika akad ijarahnya telah menyebutkan jasa (manfaat) kerjanya.
Yang menentukan upah tersebut (ajrun mitsli) adalah mereka yang mempunyai keahlian atau kemampuan (skill) untuk menentukan bukan standar yang ditetapkan Negara, juga bukan kebiasaan penduduk suatu Negara, melainkan oleh orang yang ahli dalam menangani upah kerja ataupun pekerja yang hendak diperkirakan upahnya orang yang ahli menentukan besarnya upah ini disebut dengan Khubara’u.
Upah (ujrah) adalah setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia, baik berupa uang atau barang, yang memiliki nilai harta (maal) yaitu setiap sesuau yang dapat dimanfaatkan.
Upah adalah imbalan yang diterima seseorangan atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).

B. SYARAT-SYARAT UJRAH 
  • Hendaknya upah berupa harta yang berguna atau berharga dan diketahui. Dalil bahwa upah harus diketahui adalah sabda Rasulullah SAW ;”Barang siapa yang mempekerjakan seseorang maka beritahulah upahnya”. Dan upah tidak mungkin diketahui kecuali kalau ditentukan.
  • Janganlah upah itu berupa manfaat yang merupakan jenis dari yang ditransaksikan. Seperti contoh yaitu menyewa tempat tinggal dengan tempat tinggal dan pekerjaan dengan pekerjaan, mengendarai dengan mengendarai, menanam dengan menanam. Dan menurut hanafiah, syarat ini sebagaian cabang dari riba, karena mereka menganggap bahwa kalau jenisnya sama, itu tidak boleh ditransaksikan.
C. PERSYARATAN MEMPERCEPAT DAN MENANGGUHKAN UJRAH
Ujrah tidak menjadi dengan hanya sekedar akad, menurut mazhab Hanafi. Mensyaratkan mempercepat upah dan menangguhkannya sah, seperti juga halnya mempercepat yang sebagian dan menangguhkan yang sebagian lagi, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, berdalil kepada sabda Rasulullah SAW :
”Orang-orang muslim itu sesuai dengan syarat mereka”.
Jika dalam akad tidak terdapat kesepakatan mempercepat atau menangguhkan, sekiranya upah itu bersifat dikaitkan dengan waktu tertentu, maka wajib dipenuhi sesudah berakhirnya masa tersebut. Misalnya orang yang menyewa suatu rumah untuk selama satu bulan, kemudian masa satu bulan telah berlalu, maka ia wajib membayar sewaan. Jika akad ijarah untuk suatu pekerjaan, maka kewajiban pembayaran upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan.

D. HAK MENERIMA UJRAH

  1. Selesai bekerja
Berdalil pada hadits yang dirwayatkan oleh Ibnu Majah, Bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda : ”Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering”.

  1. Mengalirnya manfaat, jika ijarah untuk barang.
Apabila terdapat kerusakan pada ’ain (barang) sebelum dimanfaatkan dan sedikitpun belum ada waktu yang berlalu, ijarah menjadi batal.

     3.  Memungkinkan mengalirnya manfaat jika masanya berlangsung, ia mungkin mendatangkan manfaat pada masa itu sekalipun tidak terpenuhi keseluruhannya.

     4. Mempercepat dalam bentuk pelayanan atau kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan syarat, yaitu mempercepat bayaran.

E. CONTOH PENERAPAN UPAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Upah perbuatan taat
Adapun upah berbuat taat, dalam menentukan hukumnya, para Ulama ikhtilaf, dibawah ini kita sebutkan mazhab-mazhab.
Mazhab hanafi
Ijarah dalam perbuatan taat seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa atau mengerjakan haji serta membaca Al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepadanya (yang menyewa) atau untuk azan, untuk menjadi imam manusia atau hal-hal yang serupa itu, tidak dibolehkan dan hukumnya haram mengambil upah tersebut, berdalil kepada sabda Nabi SAW, yang berbunyi :
”Bacalah olehmu Al-Qur’an dan jangan kau (cari) makan dengan jalan itu”.
Dan sabda Rasulullah kepada Amru bin Ash :
”Jika kau mengangkat seseorang menjadi mu’zin maka janganlah kau pungut dari azan sesuatu upah”.
Segolongan fuqaha membenarkan menerima upah dari pekerjaan mengajarkan Al-Qur’an, dengan alasan :
Pertama, menurut Imam as-Syaukani, hadits-hadits yang melarang menerima upah dengan mengajarkan Al-Qur’an itu semuanya lemah dan tidak luput dari cacat. Karena itu tidak dapat dijadikan hujjah.
Kedua, terdapat hadits shahih yang menyalahi Hadits dhaif tersebut, yaitu dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
”Sepatut-patut perkara yang kalian ambil upah buatnya itu ialah Kitabullah” (H.R Bukhari).
Ketiga, pertimbangan kepatutan (istihsan). Betapa perlunya ada guru-guru agama yang khusus mengajarkan Al-Qur’an/agama. Kehadiran guru agama yang diberi gaji itu perlu, sebab mereka akan mengalami kesulitan hidup, karena jam kerja mereka dicurahkan untuk mengajarkan agama.

2. Muadzin yang bergaji
Mengenai persewaan muazin, sebagian fuqaha tidak keberatan terhadaonya, sedang sebagian yang lain memakruhkannya.
Sehubungan dengan hadits dari Utsman bin Abul ’Ashi r.a. Ia berkata :
”Rasulullah SAW bersabda, Ambillah muazin yang tidak mengambil upah atas azannya” (H.R Tirmidzi dan Nasai)
”Akhir wasiat Rasulullah SAW kepadaku ialah : Janganlah aku mengangkat muadzin yang menghendaki upah adzannya”. (H.R Ahmad).
Hadits tersebut selain diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Abu Dawud, an-Nasai, at-Turmudzi, al-Hakim dan Baihaqi, dengan derajat hasan.
Hadits tersebut menyatakan bahwa syara’ tidak menyukai muadzin yang meminta upah karena adzannya, dan syara’ tidak menyukai pengangkatan muadzin untuk menghendaki gaji.

3. Usaha Bekam
Sebagian fuqaha melarang mata pencaharian sebagai tukang bekam. Sebagian yang lain menganggap sebagai mata pencaharian yang rendah dan makruh bagi seorang lelaki. Sedang sebagian fuqaha lain membolehkan dimana usaha bekam tidak haram, karena Nabi SAW pernah berbekam dan beliau memberikan imbalan, kepada tukang bekam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Jika sekiranya haram, tentu beliau tidak akan memberikan upah kepadanya. Karena ia merupakan pembayaran harga manfaat, sedang harga mempunyai syarat harus diketahui jelas, berdalil kepada sabda Rasulullah SAW :
”Siapa yang mempekerjakan seseorang hendaklah ia memberitahukan kepadanya berapa bayarannya”.
Dan menentukan bayaran menurut kebiasaan yang berlaku, hukumnya sah.
Hadits dari Ibnu Abbas r.a :
Rasulullah SAW pernah berbekam dan memberikan kepada yang membekamnya itu dengan upah. Sekiranya haram, tentulah beliau tidak memberikannya”. (H.R Bukhari)
Tetapi segolongan fuqoha memandang bahwa mata pencaharian sebagai tukang bekam itu terlarang, berdasarkan hadits Nabi SAW :
”Pencaharian tukang bekam itu jelek” (H.R Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar